potensi sumatra selatan
KAYU KARET Sebagai SUBSTITUSI KAYU HUTAN ALAM
Pembatasan penggunaan kayu yang berasal dari hutan alam sebagai bahan baku industri, bukanlah hal yang mencemaskan bagi pelaku industri kehutanan. Hal ini justru harus dijadikan tantangan agar industri tetap bertahan dan tidak terjadi pengurangan bahkan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Berbagai upaya yang bisa ditempuh antara lain melalui efisiensi penggunaan mesin dan penggantian sumber bahan baku yang berasal dari kayu hutan tanaman, hutan rakyat ataupun perkebunan
Sesuai Peraturan Pemerintah No.34/2002, kapasitas izin industri primer hasil hutan tidak boleh melebihi daya dukung hutan secara lestari dan sumber bahan baku industri primer hasil hutan selain dari hutan alam, dapat pula berasal dari hutan tanaman, hutan hak dan hasil dari perkebunan berupa kayu.
Guna mendukung program pelestarian hutan dengan cara tidak menggunakan kayu yang berasal dari hutan alam sebagai bahan baku industri kayu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan revitalisasi industri kehutanan. Program revitalisasi industri kehutanan yang dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan berupa: Perbaikan perizinan industri primer hasil hutan kayu (IPHHK) dari bahan baku kayu bulat yang berasal dari hutan alam menjadi bahan baku kayu yang berasal dari hutan tanaman ataupun hutan rakyat; Mempermudah proses dan prosedur perizinan untuk industri yang menggunakan bahan baku kayu yang berasal dari hutan tanaman; Pengetatan pemberian Izin Usaha-IPHHK.
Menurut Syamsudin, Kepala Seksi Pengolahan Industri Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, saat ini pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak lagi mengeluarkan izin untuk industri primer yang akan memanfaatkan kayu yang berasal dari hutan alam. Setelah dilakukan revitalisasi dan pengetatan perizinan, kini industri yang aktif di Sumatera Selatan tinggal 72 industri dengan kapasitas untuk kayu gergajian 487.100 m3, plywood 276.000 m3, MDF (medium density fiberboard) 220.000 m3, Veneer 12.000 m3, serta Pulp 2.250.000 m3 per tahun. Jumlah ini jauh menurun dibanding tahun 1990-an yang mencapai 234 industri kayu. Dari jumlah itu, empat industri kayu telah menggunakan mesin rotary baru dengan diameter sisa log core mencapai 3-8 cm dengan kapasitas total 152.000 m3/tahun. Saat ini Pemprov Sumatera Selatan terus menggalakkan penggunaan bahan baku kayu non hutan alam dan penggantian mesin rotary dengan diameter sisa log core kecil bagi industri perkayuan. Baca selebihnya »